Polrinews
Pengadilan Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba 47 Kg Sabu
PN Bengkalis
SIGAPNEWS.CO.ID - Lima orang terdakwa perkara narkorba jaringan lintas negara dengan barang bukti 47,8 kilogram sabu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis divoni berat, Selasa 27 Januari 2026.
Kelima terdakwa masing-masing bernama Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton. Hasil putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di ruang sidang Irjono Prodjodikoro.
"Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Terbukti dakwaan primair," ujar Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Marthalius.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP," lanjut Marthalius.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.
Marthalius menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana mati. Sementara terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, JPU menyatakan banding.
"Kita (JPU, red) menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati," tegas mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar itu.
Sebelumnya bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu.
Di tengah perjalanan, Tomas kembali dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjalankan tugas baru, yakni menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.
Ketiganya kemudian singgah dan menginap di sebuah hotel di Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari.
Setibanya di Rupat, mereka menunggu instruksi lanjutan sambil menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.
Malamnya Cool kembali menghubungi Tomas dan memberikan arahan menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam komunikasi tersebut, Cool menyebut narkotika yang akan dijemput sebagai "dua keluarga", istilah mafia pelaku narkoba.
Ketiganya bergerak menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan diarahkan untuk mengikuti sepeda motor Honda Beat sebagai penanda transaksi.
Namun, rencana tersebut telah terendus aparat kepolisian. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dahulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Tidak berselang lama, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, polisi menghentikan mobil Toyota Innova yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat isap sabu.
Editor :Helmi