Polrinews
Sidang Ribuan Inek Kesaksian Juprian Pengelola D'Poin, Dibantah Tegas Hendra Ong
SIGAPNEWS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menghadirkan Juprian, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) D’Poin, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.005 butir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 14 Januari 2026.
Kehadiran Juprian mengakhiri penantian panjang setelah sebelumnya empat kali mangkir dari panggilan persidangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama itu mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Hendra Ong, yang didakwa terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong mulai bekerja di D’Poin sejak Januari 2022 sebagai manajer operasional.
Ia mengaku mengetahui bahwa mantan anak buahnya kini tersandung kasus narkotika, namun menegaskan manajemen D’Poin tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Saya tegaskan, pemesanan maupun peredaran narkoba itu bukan atas nama D’Poin. Saya tidak tahu menahu,” ujar Juprian.
Hakim kemudian mendalami peran terdakwa di lingkungan D’Poin, termasuk dugaan bahwa Hendra Ong hanya bertugas menyiapkan minuman di ruang karaoke. Pernyataan tersebut dibantah Juprian.
“Tidak, Yang Mulia. Kami memiliki kontrak kerja yang jelas. Dalam Pasal 4 ayat 8 disebutkan secara tegas seluruh karyawan dilarang melakukan, menyimpan, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba,” jelasnya.
Juprian mengklaim, sejak awal beroperasi, manajemen D’Poin telah menerapkan aturan ketat larangan narkoba serta melakukan pengawasan internal terhadap seluruh karyawan.
“Kami melakukan pengawasan. Secara pribadi saya juga selalu mengingatkan karyawan agar menjauhi narkoba,” katanya.
Saat ditanya hakim anggota apakah pernah terjadi kasus narkoba di lingkungan D’Poin sejak 2022, Juprian menjawab tegas.
“Sejak 2022 aman, tidak ada kejadian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan Hendra Ong tidak terjadi di area D’Poin. Dalam persidangan terungkap, terdakwa menerima gaji Rp8 juta per bulan ditambah bonus berdasarkan persentase omzet. Juprian menyebutkan, omzet D’Poin bisa mencapai Rp1,6 miliar per bulan.
Terkait struktur kerja, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong membawahi empat hingga lima kapten. Namun, saat ditanya apakah dirinya menerima aliran uang hasil penjualan narkoba, Juprian kembali membantah keras.
“Tidak benar,” jawabnya singkat.
Juprian juga mengungkapkan bahwa pada 25 Juni 2025, Hendra Ong secara resmi mengajukan pengunduran diri, dan permohonan tersebut telah dikabulkan manajemen.
“Dia izin resign dan kami kabulkan. Setelah itu dia berencana membuka THM baru di Jalan Soekarno Hatta dengan nama Imperial,” ungkapnya.
Sejak proses resign tersebut, Juprian menegaskan tidak ada lagi hubungan kerja maupun komunikasi dengan terdakwa. Bahkan saat Hendra Ong ditangkap, keduanya sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun.
Menanggapi tudingan terdakwa yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengatur peredaran narkoba, Juprian kembali membantah.
“Itu tidak benar, Yang Mulia. Saya bersih,” tegasnya.
Ia juga membantah keterangan saksi lain yang menyebutkan adanya aliran uang narkoba kepadanya.
“Tidak pernah ada aliran uang narkoba ke saya,” pungkasnya.
Di akhir persidangan, Hakim Ketua meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi. Hendra Ong secara singkat membantah seluruh kesaksian Juprian.
“Keterangan saksi salah semua,” ujarnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Editor :Helmi