Polrinews
Jelang Tahun Baru, Polda Riau Sita 47 ribu Butir Esktasi
Barang Bukti Pil Ekstasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita sembilan bungkus paket narkotika jenis ekstasi di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, usai mendapatkan informasi adanya penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan rekannya W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” terang Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket diduga ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.
“Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi yang dikendalikan via telephone oleh bandar yg berada di Jambi. Untuk total jumlah ekstasinya 47.000 butir," pungkasnya.
Dari hasil pengembangan di Jambi telah diamankan 2 orang tersangka inisial FA(39) dan AF(37).
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, serta penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Editor :Helmi