Polrinews
Polisi Tangkap Oknum P3K Satpol PP Inhu Jual Ektasi
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Polisi tetapkan NS alias Noven oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.
NS alias Noven ditangkap Polsek Pasir Penyu saat penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (25/11/2025) dini hari.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.
NS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba
"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ungkap Aiptu Misran, Sabtu 29 November 2025.
Saat polisi masuk ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB, Noven tengah berada di dalam kamar.
Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.
Barang bukti terdiri dari 18 butir berlogo LV warna merah muda dan satu butir berbentuk kerang warna kuning.
Ikut disita juga tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi.
Diduga kuat, status Noven sebagai anggota Satpol PP paruh waktu dimanfaatkan untuk menutupi kegiatan ilegalnya sebagai pengedar narkoba.
Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif mengonsumsi amphetamine.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti serta keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Editor :Helmi