Polrinews
Polres Rohil Sita 10 Ton Kayu Olahan Ilegal Dari Kawasan Hutan
SIGAPNEWS.CO.ID - Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan dari sebuah panglong kayu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi lokasi. Petugas menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada polisi, IW mengaku memperoleh kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai.
Namun, kayu olahan yang ditemukan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan pengangkutan maupun peredaran hasil hutan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026).
Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul kayu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusinya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujar Aldi.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga menyatakan akan menindak aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.
Editor :Helmi