Polrinews
Geger Kemaluan Bocah di Riau Putus Saat Sunat
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan resmi tetapkan seorang bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, berinisial Ev, sebagai tersangka dugaan malapraktik sunat yang menyebabkan seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AS (9) mengalami cedera serius.
“Ya, bidan Ev telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK SH, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, kepada media, Sabtu 22 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025 lalu.
Akibat dugaan malapraktik tersebut, kepala kemaluan korban terputus, sehingga harus mendapat penanganan medis lanjutan.
AKP I Gede Yoga menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.
“Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada Ev. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua.
Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan oknum bidan tidak membuahkan kesepakatan.
Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anak mereka ke rumah sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat dan diberitakan, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban.
Tidak puas dengan penanganan awal dan kondisi sang anak yang mengalami cedera permanen, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
Penyidikan yang berlangsung cukup panjang itu kini menempatkan Ev sebagai tersangka, terlebih ia disebut tidak memiliki izin praktik resmi.
Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
Editor :Helmi