Polrinews
Vonis 17 tahun, Kini Mak Gadih Gembong Narkoba Riau Hadapi Sidang TPPU
Aset Mak Gadih kasus TPPU
SIGAPNEWS.CO.ID - Setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, kini giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih segera masuk meja hijau.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan terkait kasus TPPU Mak Gadih pihaknya sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar.
Saat ini pihaknya juga sudah melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Kombes Putu Yudha Minggu 26 Oktober 2025.
Selanjutnya langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua oleh penyidik di Kejari Inhu.
Putu menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Kombes Putu Yudha.
Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.
Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar.
Sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Kemudian satu unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba.
Dengan kasus TPPU ini Nurhasanah alias Mak Gadih telah “dimiskinkan”.
“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujar Kombes Putu Yudha.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.
Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.
“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutur Putu Yudha.
Editor :Helmi