Polrinews
Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan 13 Hektare Kawasan Hutan Cagar Biosfer di Bengkalis
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus perambahan 13 hektare kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang ditangani oleh tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membuahkan hasil dengan menetapkan satu orang tersangka wanita inisial GRS (55).
Kasus ini diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Iptu Robiansyah SH MH bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin menjelaskan, terungkapnya kejahatan lingkungan yang dilakukan pelaku merespons laporan masyarakat, terkait aktivitas pembukaan hutan di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
"Lahan yang digarap diketahui merupakan kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil, yang tidak boleh dialihkan fungsikan,” ungkap Nasruddin, Jumat (24/10/2025).
Ia mengatakan pada Senin (20/10/2025), tim gabungan Polda Riau dan BKSDA Riau langsung turun ke lokasi. Hasilnya, di lapangan, petugas menemukan dua unit alat berat merek Hitachi 110 berwarna oranye sedang beroperasi membersihkan lahan yang masih berupa hutan dengan tegakan kayu besar.
Dilokasi ada empat orang pekerja turut diamankan, masing-masing dua operator dan dua helper. Mereka adalah HS dan DM sebagai operator, serta MS dan WS sebagai helper.
“Hasil pemeriksaan, diketahui alat berat tersebut milik LRS, sedangkan lahan dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon," sambungnya.
Hasil pengembangan awal, tim berhasil menangkap tersangka GRS di kediamannya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Hasil pendalaman, diketahui tersangka GRS membeli lahan seluas 13 hektare dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare.
Saat dibeli, kondisi lahan masih berupa hutan alami. Tanpa memiliki alas hak maupun izin usaha, tersangka menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut.
"Tersangka mengakui lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Lokasi tersebut jelas masuk kawasan suaka margasatwa, yang tidak boleh diganggu,” tegas AKBP Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum dalam program Green Policing, yaitu upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dan hutan di wilayah Riau.
Selain tersangka, dalam kasus ini petugas juga menyita dua unit alat berat Excavator Hitachi 110, masing-masing dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta sebilah parang dan satu meteran yang digunakan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain: Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp5
Editor :Helmi