Polrinews
Tewasnya Kakak Adik di Kolam Bekas Galian C, Polisi Tetapkan Pemiliknya Sebagai Tersangka

SIGAPNEWS.CO.ID - Pasca ditemukannya dua jasad bocah kakak adik didalam bekas galian C batu bata, Jalan Badak Ujung Kecamatan Tenayan Raya, polisi langsung menetapkan satu orang tersangka pemilik usaha itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemilik bedeng batu bata inisial Y ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya dua jasad kakak adik didalam bekas galian C tersebut.
"Benar, tersangka pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal duniadunia," ujar Anom, Sabtu 13 September 2025.
Anom menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan awal, galian tersebut diketahui tidak memiliki pengamanan memadai sehingga membahayakan warga sekitar, khususnya anak-anak.
"Kita akan mendalami apakah ada unsur pidana lain yang memperberat pertanggungjawaban hukum tersangka," tegas Anom.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Y, pemilik usaha bedeng batu bata di sekitar lokasi galian.
Sebelumya dua orang jasad kakak adik ditemukan mengapung di bekas galian C batu bata Jalan Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa 9 September 2025.
Editor :Helmi