Polrinews
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Mandeg, Muflihun Balik Melapor ke Polresta Pekanbaru, Ini Kata Berry

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Barry
SIGAPNEWS.CO.ID - Masalah kasus dugaa korupsi SPPD Fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau, kian memanas. Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang ikut terlibat akhirnya membuat laporan baru ke Polresta Pekanbaru.
Dalam laporang itu, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjalanan dinas. Bahkan dalam prosesnya lolos verifikasi keuangan dan menyebabkan dana negara cair tanpa dasar yang sah.
Didampingi kuasa hukumnya, Muflihun mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Minggu 13 Agustus 2025, lalu. Ia menyerahkan laporan hukum penting yang berpotensi menguak borok lama dalam tubuh birokrasi.
"Saya pastikan itu bukan tanda tangan saya. Tapi kenapa bisa lolos dananya. Siapa yang bermain di balik layar," ujar Muflihun, saat melapor ke Polresta Pekanbaru, lalu.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan bahwa laporan yang dilakukan mantan Pj Walikota Pekanbaru itu masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Perkara ini masih proses tahap pengaduan, belum Laporan Polisi (LP). Tapi saat ini sudah kami lakukan prosesnya dan saksi-saksi ada beberapa yang diperiksa keterangannya," ujar Berry, Kamis 28 Agustus 2025.
Laporan yang dibuat Muflihun ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen perjalanan dinas. Berawal dirinya yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.
Penyidik Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, sejak tahun 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai.
Proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dimulai dari pegawai, maskapai penerbanga, terakhir pejabat Setwan saat itu, Muflihun atau Bang Uun.
Tidak menunggu waktu lama, pada 12 Juli 2024, lalu penyidik langsung menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Polda Riau terus mengupayakan perkara ini secepatnya rampung.
Sementara itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Setwan DPRD Riau, kemaren dan hasilnya polisi melakukan penyitaan beberapa berkas untuk diperiksa BPKP terkait kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut.
Diketahui, tim audit BPKP Riau, mendatangi Mapolda Riau bersama empat orang timnya, pada 25 September 2024, kemarin. Tujuannya, tak lain mempercepat proses penyidikan perkara SPPD Fiktif.
Demi tercapainya efisiensi mobilisasi barang bukti, makanya BPKP yang mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau. Untuk mengaudit barang bukti yang telah disita dari penyitaan kemarin di Setwan.
Bahkan Polda Riau juga akan menetapkan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi dana SPPD Fiktif pada Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka ini, setelah tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau dibantu pusat memeriksa berkas yang disita penyidik Polda Riau dari ruang Setwan.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp162 miliar lebih. Modusnya, antara lain dengan memalsukan 35.000 tiket pesawat, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, telah disita karena diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah serta sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi beralasan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau.
Editor :Helmi