Polrinews
Polisi Ciduk dua Pelaku Pasangan Sijoli, Jual Sabu dan Inek di Perumahan Jundul

SIGAPNEWS.CO.ID - Pasangan sijoli ini Fina (23) dan Friend (27) ditangkap Polsek Tenayan Raya disebuah rumah kontrakan di kawasan Judul Jalan Bambu Kuning, pada Sabtu 23 Agustus 2025, lalu.
Dari tangan kedua pelaku ini petugas temukan barang bukti narkotika paket sabu seberat 16,5 gram dan 26 butir pil ekstasi merk kodok.
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan dua pelaku pasangan kekasih ini lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi didaerah Jundul.
"Benar, dua pelaku ini ditangkap saat berada dirumah kontrakan daerah perumahan Jundol. Mereka pasangan kekasih," ungkap Dodi, Rabu 27 Agustus 2025.
Hasil interograsi, Dodi mengatakan barang bukti didapat dari rekan pelaku yang masih berada didalam sel tahanan salah satu Lapas di Riau.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup.
Editor :Helmi