Polrinews
Polisi Ciduk Pasutri Rohil Bawa 19 Kg Sabu di Parkiran Mall SKA Pekanbaru

SIGAPNEWS.CO.ID - Dua orang kurir narkoba yakni pasangan suami istri (pasutri) berhasil ditangkap tim buser Resnarkoba Polresta Pekanbaru di parkiran Mall SKA Pekanbaru, Rabu 16 Juli 2025, lalu.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 19,87 kilogram sabu, sesaat akan mengambil barang itu dari sebuah mobil Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BM 1605 SS.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengatakan pasutri ini dikabarkan akan mengambil narkoba diparkiran Mall SKA Jalan Soekarno Hatta.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan ke lokasi. Dibantuan pihak keamanan Mall SKA dan pengecekan CCTV, alhasil ditemukannya pelaku ini," terang Kasat, Selasa 29 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan sebuah mobil, Kasat mengatakan ditemukan 20 paket besar berisikan sabu.
"Pelaku Anto (38) dan Sari (30) mengaku membawa sabu tersebut dari Bagan Siapiapi. Sementara tujuan diedarkan masih menunggu perintah. Kedua pelaku ini merupakan pasutri," kata Kasat.
Selain itu, aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut, tambah Kasat, pasutri ini diupah sekali jalan sebesar Rp100 juta.
"Mereka ini baru mendapatkan upahnya sebesar Rp50 juta," ujar Kasat.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp950 ribu, dua unit mobil dan tas.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkas Kasat.
Editor :Helmi