Polrinews
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Eks Oknum Anggota DPRD Pekanbaru, Masih Lanjut

Kantor DPRD Kota Pekanbaru, net.
SIGAPNEWS.CO.ID - Saat ini penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melakukan tindak lanjut perkara dugaan korupsi terkait tunjangan transportasi oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru melalui Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi saat dihubungi sigapnews, Rabu 16 Juli 2025.
Effendy mengatakan bahwa perkaranya hingga saat ini masih berlanjut proses penanganannya.
"Kalau tidak salah masih proses," singkatnya.
Sebelumnya IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
Dalam laporannya, AMPR Pekanbaru juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dan alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya dari tahun 2017 sampai 2021. Ada juga nopol dan foto mobil yang dikuasai Ida Yulita Susanti.
Tim Advokasi AMPR Pekanbaru, Asmin Mahdi, mengungkapkan tindakan Ida Yulita Susanti mengakibatkan kerugian negara.
"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," kata Asmin.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menyelidiki dugaan penguasaan mobil dinas oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru. Pimpinan DPRD Pekanbaru juga diperiksa akibat laporan dari warga bernama M Syafii.
Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan mengembalikan uang tunjangan transportasi yang telah mereka terima ke kas daerah.
Uang yang dikembalikan mencapai Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya
Editor :Helmi