Polrinews
Koperasi CAS Laporkan Dugaan Penipuan 4,2 Miliar Program HKM ke Polda Riau
Ketua Koperasi CAS dan PH Hebartho Sinaga
SIGAPNEWS.CO.ID - Dugaan skandal penipuan dan pemalsuan dokumen dalam program kehutanan kembali mengguncang Riau. Kasus ini menyeret sejumlah nama dan melibatkan dana miliaran rupiah, memicu perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.
Seorang notaris, Deasy Risma Rotua Siahaan, melalui kuasa hukumnya Hebartho Sinaga, resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait penipuan dan perbuatan curang.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 April 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Hebartho, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebutkan dalam laporan, sejumlah nama disebut sebagai pihak terlapor, di antaranya Agus Trihartono dan Dewi ST Jusiati, serta pihak lain yang masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Sopiyan Alsori selaku Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) dengan perusahaan yang dipimpin Agus Trihartono.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengurusan izin lahan dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKM).
“Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengurusan izin lahan dalam program HKM,” jelas Hebartho.
Namun, di tengah perjalanan, pihak koperasi gagal memenuhi kewajiban pendanaan. Notaris kemudian diberi kuasa untuk mencari investor demi menyelamatkan proyek tersebut.
“Dalam kapasitas tersebut, pelapor berhasil menghadirkan dua investor dengan total dana mencapai Rp4,2 miliar dari kebutuhan Rp10 miliar,” ungkapnya.
Masalah mulai terkuak ketika dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak terlapor diduga tidak sah alias fiktif.
“Berdasarkan klarifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mengeluarkan surat tanggapan permohonan, bukan izin resmi sebagaimana diklaim,” tegas Hebartho.
Tak hanya itu, berbagai kewajiban penting dalam perjanjian - seperti pematokan lahan, pembayaran denda negara, hingga penerbitan surat keputusan - tidak pernah terealisasi.
“Bahkan, pemasangan plang di lapangan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak koperasi maupun pelapor,” tambahnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika penggunaan dana investor menjadi tidak jelas.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur penipuan dan perbuatan curang dalam pelaksanaan kerja sama tersebut,” lanjut Hebartho.
Di sisi lain, kasus ini juga berkaitan dengan laporan terpisah mengenai dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporan itu, nama Charles Lumban Tobing turut disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Dugaan pemalsuan mencuat setelah adanya pengajuan perubahan pengurus koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir yang ditolak karena tidak memiliki legalitas sah.
“Dokumen yang diajukan tidak pernah diterbitkan oleh Koperasi CAS dan tidak tercatat dalam administrasi resmi,” bebernya.
Merasa dirugikan secara finansial dan kelembagaan, pihak notaris dan Ketua Koperasi CAS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
“Kami berharap laporan ini dapat membuka terang dugaan praktik penipuan dan pemalsuan yang merugikan banyak pihak,” tutup Hebartho.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut integritas program kehutanan, kepercayaan investor, serta kepastian hukum di sektor koperasi dan investasi daerah.
Editor :Helmi