Polrinews
Dua Aparat Desa di Bengkalis Positif Sabu, Polisi Buru Pemasok
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO).
Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengandung zat terlarang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono ungkapkan kasus ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bengkalis, Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (34) dan AN (28). Dari hasil pemeriksaan, diketahui AS merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sedangkan AN bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis. Petugas terlebih dahulu mengamankan AS di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan AN di Kantor Desa Kuala Alam.
Setelah dilakukan tes urin di lokasi masing-masing, hasilnya kedua tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman terduga pemasok, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 127 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah diketahui identitasnya,” tegasnya, Rabu 22 April 2026.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Editor :Helmi