Polrinews
JC Hendra Ong Diproses, Polda Riau Telusuri Aliran Dana 1.005 Butir Ekstasi di D'Poin
Mapolda Riau
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tengah mendalami proses pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa Hendra Ong (45) kasus peredaran 1.005 butir pil ekstasi.
"Sejauh ini permohonan JC tersebut masih berjalan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026.
Rudi menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya dari Kasubdit Ditresnarkoba Polda Riau, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi.
Rudi mengatakan bahwa proses verifikasi terhadap permohonan JC tersebut masih berjalan.
"Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 21 saksi, termasuk karyawan D’Poin serta para terdakwa lain dalam kasus serupa," sambung Rudi.
Selain itu, kata Rudi keterangan dari ahli pidana juga telah dikantongi guna memperkuat analisa perkara.
"Sekaligus menelusuri dugaan jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam D’Poin Pekanbaru," tegas Rudi.
Rudi juga menjelaskan, penyidik turut mengumpulkan berbagai bukti tambahan, mulai dari analisa rekening hingga penelaahan putusan pengadilan terhadap Hendra.
Langkah ini dilakukan untuk menguji sejauh mana informasi yang disampaikan dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Dalam waktu dekat, Polda Riau akan menggelar perkara untuk menentukan arah lanjutan kasus, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya
Hingga kini, seluruh pihak yang dimintai keterangan disebut bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Hendra mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengklaim memiliki catatan terkait peredaran narkoba dan aliran dana di D’Poin.
Dalam persidangan, ia juga mengaku tidak beraksi sendiri saat memesan 1.005 butir ekstasi dari seseorang bernama Yana.
Lebih jauh, Hendra menyebut nama Juprian, pemilik D’Poin, sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Namun, Juprian tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang, hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa.
Meski Hendra telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara, permohonan JC yang diajukannya tetap diproses.
Hal ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas dan terorganisir.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan pun semakin menguatkan dugaan adanya pola peredaran narkoba di D’Poin yang tak hanya melibatkan distribusi barang terlarang, tetapi juga aliran dana yang tersusun rapi dan sarat kejanggalan.
Editor :Helmi