Polrinews
Polda Riau Ungkap 3.164 Kasus Narkotika, 18 Anggota Polisi Terlibat Dipecat
Waka Polda Riau Brigjen Hengki
SIGAPNEWS.CO.ID - Sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026, Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 3.164 kasus narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain itu, sebanyak 18 anggota kepolisian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen internal untuk menjaga integritas institusi.
Polda Riau juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pelaku, khususnya pengedar dan penyelundup, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki, Selasa 31 Maret 2026.
Menurut Hengki hukuman yang paling berat bagi pengedar dan penyelundup narkotika adalah ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan penerapan kebijakan “zero tolerance” terhadap seluruh pelaku narkoba, tanpa terkecuali, termasuk jika melibatkan anggota internal.
“Kami tidak memberikan toleransi. Jika ada anggota yang terlibat narkoba, langsung diproses kode etik dengan risiko pemecatan dan pidana,” tegasnya.
Editor :Helmi