Polrinews
Polisi Tangkap Edi Oknum Wartawan, Peras Kepala Lapas Pekanbaru Sebesar 5 juta
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Polsek Bukitraya tangkap pria inisial KS alias Edi Lelek (59) diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, kemaren.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Café Zaki, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo melalui keterangan internal menyebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/126/III/2026 yang dibuat oleh Joprisandi Mangaratuah Sinaga, seorang PNS.
“Pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan dalih ‘ucapan terima kasih’ agar berita yang dinilai tidak benar dapat dihapus,” ungkap Kapolsek, Sabtu 20 Maret 2026.
Kejadiannya bermula pihak Lapas menerima informasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan warga binaan dalam jaringan narkoba.
Tak lama kemudian, Kepala Lapas Pekanbaru menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang mempertanyakan kebenaran isu tersebut sekaligus menyinggung dugaan setoran ilegal.
Menindaklanjuti hal itu, pelapor kemudian menelusuri pemilik nomor tersebut dan diketahui mengarah kepada tersangka, yang disebut sebagai wartawan media online.
Pelapor kemudian meminta agar berita tersebut diturunkan (take down). Namun, tersangka diduga meminta imbalan uang sebagai syarat penghapusan berita.
Keduanya lalu sepakat bertemu di Café Zaki. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, dengan janji tambahan Rp10 juta setelah berita dihapus.
Penangkapan di Lokasi Polisi yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung bergerak ke lokasi. Saat transaksi berlangsung, petugas mendapati tersangka menerima uang dari pelapor.
“Pelaku langsung diamankan di tempat kejadian beserta barang bukti,” sebut Kapolsek.
Barang bukti yang disita uang tunai Rp5 juta dalam amplop cokelat dan Satu unit handphone Oppo A92.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Bukitraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada jaringan atau modus serupa yang dilakukan pelaku," pungkas Kapolsek.
Editor :Helmi