Polrinews
BNN Riau Tangkap Jaringan Narkoba Dari Lapas Pekanbaru, Turut Disita 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Belum lama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau kembali mengungkap kasus sindikat jaringan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka inisial RF dan FD. Selain tersangka petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi.
Setelah menjalani pemeriksaan, petugas akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Kantor BNN Riau, Kamis 22 Mei 2025.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, pemusnahan dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Ini merupakan hasil pengungkap kasus yang berhasil kami gagalkan di wilayah Pekanbaru, yang dikendalikan dari dalam lapas," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula dari informasi petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB.
Petugas mencurigai paket mencurigakan dari jasa ekspedisi yang terdeteksi melalui mesin X-Ray.
"Setelah diperiksa, ditemukan dua kotak kardus merek Nadhira Napoleon yang berisi sabu kristal," sambungnya.
Lanjutnya, tim kemudian menyelidiki asal paket tersebut dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RF pada 14 Maret 2025 di rumahnya di Jalan Ikhlas, Pekanbaru.
"Dalam penggeledahan, ditemukan sabu dan delapan bungkus besar berisi pil ekstasi," sebutnya.
"Dari hasil interogasi, RF mengaku bahwa barang itu milik pacarnya, FD. Kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap FD di Jalan Cimpedak. Di kamar kosnya ditemukan lagi sabu dan ekstasi," terang Robinson.
FD kemudian mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh seorang narapidana berinisial CP, yang berada di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru. Pada 17 Maret 2025, tim BNNP Riau menjemput CP dari dalam lapas untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas. Ini bukti komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkas Robinson.
Editor :Helmi