Polrinews
Parah, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot Diduga Lepas Pelaku Usai Terima Uang
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menerima uang ratusan juta rupiah untuk melepaskan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya telah diamankan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir. Ia menyampaikan bahwa saat ini Kompol Jacub tengah berada di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, saat ini yang bersangkutan berada di Polda Riau,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penangkapan lima orang pelaku narkoba oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah tempat hiburan malam.
Namun, dari lima orang tersebut, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah membayar uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik. Sementara dua pelaku lainnya tetap ditahan.
Tidak hanya Kompol Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lainnya juga diduga terlibat dalam praktik “tangkap lepas” tersebut.
Mereka adalah AKP Untari selaku Kanit Idik I, Iptu Harianto (Kanit Idik II Opsnal), Aipda Jemi, serta tiga penyidik yakni Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas.
Terkait kasus ini, ketujuh anggota kepolisian tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Riau oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Sebanyak tujuh orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penempatan khusus dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta sebagai bagian dari penegakan disiplin internal di tubuh Polri.
Polda Riau, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam penanganan kasus narkoba yang menjadi perhatian serius.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana,” tegasnya.
Saat ini, pemeriksaan internal terhadap Kompol Jacub Nurman Kamaru dan enam anggotanya masih berlangsung.
Polda Riau memastikan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka setelah proses pendalaman selesai.
Editor :Helmi