Polrinews
Dua Pemuda Rumbai Gasak 3 AC di Kantor Camat Rumbai
Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pemerintah akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Rumbai. Dua pria nekat mencuri dan merusak tiga unit mesin outdoor AC milik Kantor Camat Rumbai hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18 juta.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, menegaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi yang terdaftar di Polresta Pekanbaru, jajaran Polda Riau.
“Tim opsnal berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti setelah menerima informasi dari masyarakat. Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mesin AC di Kantor Camat Rumbai,” ujar Kompol Budi Pramana, Minggu (22/2/2026).
Kasus ini pertama kali diketahui pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Deza Indra Hari Putra, seorang PNS, menerima telepon dari petugas jaga malam yang memberitahukan adanya kehilangan di kantor tersebut.
Saat dicek, tiga unit mesin outdoor AC yang sebelumnya terpasang telah hilang. Pelaku diduga memotong dan merusak perangkat sebelum membawanya kabur.
“Kami sangat terkejut karena fasilitas kantor pemerintah dirusak dan dicuri. Kerugian yang dialami mencapai Rp18 juta,” kata Deza.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Diburu Polisi, Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu pelaku berada di wilayah Limbungan, Rumbai Timur.
Tim opsnal yang dipimpin Ipda Dupal Samuel langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pertama, W (45), di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng dan tang yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Dalam interogasi, Wilhamdani mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya, IN (33), yang kemudian ditangkap di sebuah loket travel di Jalan Yos Sudarso.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Budi.
Polisi menyebut aksi pencurian ini tergolong pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak fasilitas pemerintah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang merusak dan mencuri aset pemerintah. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan,” tutupnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Editor :Helmi