Polrinews
Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis, 3 Oknum Polisi Sanksi Rehap
Kejari Bengkalis
SIGAPNEWS.CO.ID - Pesta narkoba yang berhasil diungkap Polres Bengkalis pada Sabtu 17 Januari 2026, kemaren, telah naik ke tahap pemberkasan ke Kejari Bengkalis.
Dari tujuh orang yang yang diamankan oleh polisi saat itu di Hotel Marina Kecamatan Bengkalis, diantaranya empat warga sipil dan tiga oknum anggota Polri.
Hasil penyelidikan, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dari penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Dari total seluruhnya tujuh orang yang diamankan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya menjalani rehabilitasi.
Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Marthalius, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, SPDP diterima pada 20 Januari 2026.
"Tanggal 20 Januari 2026," ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Senin 2 Febuari 2026.
Penetapan tersangka tercantum dalam SPDP empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berjenis kelamin laki-laki dengan inisial MNS dan PP.
Sementara dua tersangka lainnya adalah perempuan, salah satunya masih di bawah umur atau anak.
"Yang tersangka perempuan inisial SC dan satunya lagi anak," jelas Marthalius.
Atas diterimanya SPDP tersebut, Kejari Bengkalis telah menerbitkan administrasi penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Saat ini Jaksa P-16 masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Untuk perkara anak, sudah tahap II," ungkap mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar itu.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun tiga orang lainnya, termasuk satu oknum anggota Polri berinisial MA, menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pengguna narkoba.
"Sisanya hasil asesmennya rehab. Satu orang (oknum anggota Polri direhabilitasi)," kata AKBP Fahrian saat dihubungi terpisah.
Meski menjalani rehabilitasi, Kapolres menegaskan proses etik terhadap oknum anggota Polri yang terlibat tetap berjalan.
Kasus ini terungkap melalui dua pengungkapan berbeda di Hotel Marina pada Sabtu (17/1) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat warga sipil dan tiga oknum anggota Polri.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di kamar 204 lantai 2 Hotel Marina. Polisi mengamankan tiga orang, yakni RW dan RF (warga sipil) serta MA (oknum anggota Polri). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan kaca pyrex yang disimpan di dalam tas hitam.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa dua warga sipil mengakui barang bukti tersebut milik MA. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
"Untuk perkara ini tidak dikirimkan SPDP karena tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hanya ditemukan alat hisap sabu dan urine positif Methamphetamine," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, tiganya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.
"Hasilnya, ketiga orang dilaksanakan rehabilitasi medis di RSJ Tampan Pekanbaru selama tiga bulan," jelas AKP Kris Tofel.
Ia menambahkan, langkah tersebut didasarkan pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta rekomendasi TAT BNNP Riau.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.55 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Marina. Dari lokasi ini, polisi mengamankan empat orang, yakni LPK dan SC (warga sipil) serta MNS dan PP (oknum anggota Polri).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,005 gram dan satu alat isap sabu yang dibuang ke tempat sampah kamar. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari MNS, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari PP.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah PP. Kepada petugas, PP mengakui telah memberikan sabu kepada MNS pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Pasar Terubuk Bengkalis.
Editor :Helmi