Polrinews
Rugi 15 Miliar Dalam Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Polisi ke Pengadilan
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus penanganan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, saat mengalami perubahan drastis.
Sebelumnya, Muflihun mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, yang menjadi terduga dalam kasus itu, kini berbalik melakukan perlawanan terhadap Polda Riau.
Perlawanan itu, dilakukan Muflihun dalam bentuk gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan menuntut ganti rugi senilai total Rp15 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, pihak tergugat adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Gugatan ini muncul di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, perkara yang turut menyeret nama Muflihun sebagai salah satu pihak yang telah diperiksa penyidik.
Dalam gugatan tersebut, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik Polda Riau yang melakukan penyitaan terhadap aset miliknya, berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. Ia menilai penyitaan tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Melalui petitumnya, Muflihun meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu juga mendalilkan bahwa penyitaan aset tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025. Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk memulihkan hak-haknya.
"Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil yang nyata serta berkelanjutan," demikian tertuang dalam gugatan.
Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Selain tuntutan ganti rugi, Muflihun juga meminta pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan nama baiknya, termasuk mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta menghentikan pernyataan atau tindakan yang dinilainya merugikan tanpa dasar hukum.
Ia menilai kerugian yang dialaminya bersifat continuing damages atau kerugian berkelanjutan selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara," ujar Ade Kuncoro Ridwan singkat.
Ia memastikan bahwa dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili institusi kepolisian.
Editor :Helmi