Polrinews
Polresta Pekabaru Tak Mampu Berikan Keadilan, LP Korban Kasus Bullying Bocah SD Belum Diproses
Suroto dan Ayah Korban Datangi Mapolresta Pekanbaru
PEKANBARU - Kasus bullying anak dibawah umur korban bocah murid Sekolah Dasar Negri (SDN) 108 di Pekanbaru inisial MA, hingga kini proses hukumnya tidak ada kejalasan pasti, yang ditangani oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Hampir lima puluh hari, sejak November 2025, lalu, pasca orang tua korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, tidak ada tindak lanjut, bahkan terkesan pembiaran.
Kuasa Hukum Suroto sangat menyayangkan dalam proses penyelidikan mencari keadilan sangat sulit didapatkan bagi keluarga korban, Kamis 15 Januari 2026.
"Bahkan dalam prosesnya, sejak dilaporkan bulan November 2025, lalu, ke Polresta Pekanbaru, korban sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan, bahkan belum dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Suroto.
Menurut Suroto, proses hukum yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru tehadap kasus bullying ini, terkesan ada pembiaran dalam menindak lanjuti proses hukumnya. Meski demikian, dirinya hanya meminta kejelasan proses hukum untuk mendapatkan keadilan yang layak.
"Kita mengira, ada pembiaran sehingga proses hukum tidak berjalan semestinya. Atau mungkin ada pihak-pihak lain meminta atau mengintervensi agar proses hukumnya tidak dilanjuti," tegasnya.
Terhadap tindak lanjut proses hukum korban, Suroto telah melayangkan surat kepada Polresta Pekanbaru, atas proses penyelidikan laporan korban sejak bulan November 2025, lalu.
"Tujuan surat yang kami layangkan ke Polresta Pekanbaru untuk mengetahui perkara ini ditindak lanjuti atau tidak," keluh Suroto.
Menurut dia, sesuai prosedur dalam laporan polisi (LP) proses hukum ditandak lanjutnya dilakukannya pembentukan tim penyidik oleh Kasat Reskrim dalam perkara. Lalu wawancara awal terhadap korban.
"Sesuai prosedur usai laporan dibentuk tim penyidik, baru pemeriksaan pihak terkait termasuk pelapor. Sampai sekarang belum diperiksa (korban), dan SP2HP nya saja tidak dikasih tau dari penyidik ke pelapor, artinya kasus ini tidak ditindak lanjuti," terang Suroto.
Suroto menjelaskan, diawal peristiwa terjadi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Beryy sempat mengatakan akan menindak lanjuti perkara tersebut.
Namu, Suroto sangat menyayangkan ucapan Kompol Bery ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Hingga sampai sekarang ini, belum ada nampak bukti kemampuan polisi memberikan keadilan untuk korban.
"Sekarang, yang terjadi ucapan Kasat saat itu, tidak terbukti, bohong saja ternyata," cetus Suroto.
Sementara itu, dilapangan tim Kuasa Hukum korban tampak mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanyakan kejelasan duduk proses perkara. Sampai saat ini belum ada bentuk tindak lanjutnya dari penyidik.
Namun, kedatangan tim Kuasa Hukum korban terhalang oleh adanya kegiatan persiapan acara pisah sambut Kapolresta Pekanbaru yang lama dengan yang baru.
Sebelumnya seorang murid kelas VI SDN 108 Tengkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru inisial MAR meregang nyawa setelah diduga menjadi korban bully di sekolahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 13 November 2025 pada saat korban dan teman-temanya belajar kelompok di dalam kelas.
Editor :Helmi