Polrinews
Ratusan Ekstasi Gagal Dikrim ke Jakarta, Polda Riau Ditangkap Kurir di Perbatasan
Tersangka dan barang bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Tim gabungan narkoba Polda Riau dan Polres Bengkalias menangkap seorang pria inisia B, di Jalan Lintas Simpang Beringin Sungai Kijang, Pelalawan, lalu.
Pelaku yang juga residivis ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis pil ektasi 933 butir dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge,
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Selasa 2 Juni 2026.
Tim gabungan menyisiran sejak pukul 15.00 WIB, hingga menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Petugas melakukan penggeledahan tas ransel yang dibawanya, ada 8 bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi," kata Putu.
Selain itu ada juga pil ekstasi terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
"Tersangka mengaku di perintahkan dari seseorang berinisal HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta," sambung Putu.
Untuk tersangka HM ditangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya.
Polda Riau masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.
Editor :Helmi