Polrinews
Polda Riau Akan Tetapkan Tersangka Korupsi CSR PT SPRH 13 Miliar
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki babak baru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Selain telah mengantongi hasil audit kerugian negara, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 168 saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil penghitungan kerugian negara tersebut secara resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026 dari BPK RI yang ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara tersebut.
"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 168 saksi dan tiga orang ahli serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Pada 8 Juli 2026, BPK RI selaku auditor ahli telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dan secara resmi menyerahkan hasilnya kepada penyidik Tipidkor Polda Riau. Nilai kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Sabtu 11 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tahapan penyidikan berikutnya adalah memeriksa ahli dari BPK RI guna memperkuat hasil audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari persiapan sebelum dilakukan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan. Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi tambahan di tahap penyidikan. Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Kombes Ade menegaskan, penyidik tidak hanya mengarah kepada satu pihak, tetapi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apabila ditemukan pelaku lain, proses hukum akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai perannya masing-masing. Karena itu penyidik terus mendalami perkara ini untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR tersebut.
Editor :Helmi