Polrinews
3 Pejabat Pemkab Siak jadi Tersangka, Peras Kontraktor Hingga 421 Juta
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Kejari Siak tetapkan 3 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dugaan perkara pemerasan terhadap pihak penyedia barang dan jasa tahun 2025.
Tersangka itu JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025 dan AS dan SF selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Frederic C Simamora mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
"Hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Sabtu 27 Juni 2026.
Tiga tersangka melakukan praktik pemungutan fee proyek sebesar 1 persen kepada kontraktor pemenang tender pemerintah dari nilai proyek yang diperoleh.
Fee itu diminta bukan dengan cara sukarela, melainkan memaksa atau memeras yang disertai dengan tekanan dan ancaman.
Atas hal tersebut, kontraktor tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut.
"Uang yang terkumpul selanjutnya disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya," lanjut Frederic.
Adapun uang yang terkumpul dari hasil memeras itu, sebanyak Rp421 juta. Uang tersebut telah disita tim jaksa penyidik untuk dijadikan barang bukti dan kepentingan penyidikan.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan
Dalam aksinya, tersangka JE memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para kontraktor agar menyerahkan fee proyek sebesar 1 persen itu.
"Praktik yang dilakukan para tersangka ini, berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025," terangnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka itu, tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, melakukan tindakan penahanan badan
"Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan," ucap Frederic.
Editor :Helmi