Polrinews
Belum P21, Polda Riau Limpahkan Lagi Berkas Perkara PT Musim Mas ke Jaksa
Mapolda Riau
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 4 Agustus 2026.
Penyerahan kembali berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Peneliti (P-19).
Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, komprehensif, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi dan berkas perkara telah dikirimkan kembali untuk dilakukan penelitian.
“Berkas perkara telah kami kirimkan kembali setelah seluruh petunjuk Jaksa Peneliti kami lengkapi. Kami berharap hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap (P-21), sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ade, Sabtu 8 Agustus 2026.
Perkara ini berawal dari hasil penyidikan terhadap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas pada kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diduga telah berlangsung sejak tahun 1997–1998 dan mulai berproduksi pada tahun 2002.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih 22 tahun tanpa memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli kerusakan tanah, ahli hukum pidana lingkungan, serta ahli hukum korporasi.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan berbagai alat bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, hasil pemeriksaan laboratorium, serta dokumen pendukung lainnya guna memperkuat konstruksi pembuktian.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Atas perbuatannya, korporasi PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Editor :Helmi