Polrinews
Kapolda Riau Tinjau Langsung Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil
SIGAPNEWS.CO.ID - Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat 24 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin meninjau langsung lokasi perambahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kerusakan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare yang diduga dibuka menggunakan alat berat.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.
Di lokasi kejadian, Kapolda Riau menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry Heryawan.
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan implementasi program Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem serta pemulihan lingkungan.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.
Polda Riau, katanya, akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres Rokan Hilir menangani dua perkara berbeda.
Kasus pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," jelas Ade.
Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Hasil penyidikan, SA diduga telah membuka lahan sejak November 2025. Total kawasan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), serta 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," ungkap Ade.
Padahal, aktivitas tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun, larangan tersebut diduga tetap diabaikan.
Penyidik juga menemukan bahwa kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tambah Ade.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi turut menyita dua unit alat berat, yakni satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor :Helmi