Polrinews
Polda Riau Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi PT Musim Mas ke Jaksa
Kombes Pol Ade
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) dinyatakan telah dipenuhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh JPU.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama pada 2 Juni 2026. Namun, setelah dilakukan penelitian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara kembali diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pihak Kejati Riau membenarkan telah menerima pelimpahan berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (7/7/2026).
Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan status kelengkapan berkas perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998, kemudian mulai berproduksi pada 2002.
Aktivitas perkebunan itu diduga dilakukan di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, dan hukum korporasi.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai alat bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, hingga hasil uji laboratorium guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, aktivitas yang disangkakan kepada korporasi tersebut diduga menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT Musim Mas selaku tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggung jawaban pidana korporasi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup secara profesional, ilmiah, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana lingkungan.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita yang lebih tajam bergaya media nasional seperti Kompas.com, Detik, atau CNN Indonesia dengan lead yang lebih kuat dan ramah SEO.
Editor :Helmi