Polrinews
Langgar Jarak Permukiman, Kandang Ayam di Rimbo Panjang Diprotes Warga
Kandang Ayam
SIGAPNEWS.CO.ID – Warga di kawasan Jalan Yuzura, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari kandang ayam dan bebek berskala besar yang berada di dekat kawasan permukiman.
Keberadaan kandang tersebut disebut berada di lahan kosong dengan jarak sekitar 100 meter dari Perumahan Fath Residence dan sekitar 300 meter dari Perumahan Zaira Permai.
Kondisi itu membuat warga harus mencium aroma tidak sedap hampir setiap hari, terutama saat angin bertiup ke arah permukiman.
Salah seorang warga Perumahan Zaira, Idon (35), mengatakan bau busuk dari kandang tersebut sudah dirasakan warga sejak sekitar tiga bulan terakhir.
"Dari Perumahan Fath Residence jaraknya sekitar 100 meter, sedangkan dari Perumahan Zaira sekitar 300 meter. Setiap hari kami mencium bau busuk dari kandang itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Idon, lokasi peternakan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan jarak minimal dari kawasan permukiman. Ia mengacu pada aturan yang menyebut peternakan berskala besar seharusnya berjarak sedikitnya 500 meter dari lingkungan tempat tinggal warga.
Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas usaha peternakan tersebut.
"Kami juga meragukan apakah kandang itu memiliki izin. Kami baru mengetahui keberadaannya setelah mencium bau busuk. Kalau memang ada izin, seharusnya masyarakat sekitar diberi tahu terlebih dahulu," katanya.
Ia mengungkapkan, bau menyengat kerap memaksa warga menutup pintu dan jendela rumah. Warga khawatir kondisi tersebut dapat berdampak pada kesehatan, terlebih banyak anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.
"Kalau angin mengarah ke perumahan, baunya sangat menyengat. Kami terpaksa menutup rumah karena khawatir menimbulkan penyakit," ungkapnya.
Warga mengaku telah beberapa kali menemui pemilik kandang yang diketahui bernama Feri untuk menyampaikan keluhan. Dalam pertemuan itu, warga meminta agar kandang dipindahkan atau aktivitas peternakan dihentikan.
Menurut Idon, pemilik kandang mengklaim telah mengantongi izin usaha dan berjanji akan meningkatkan kebersihan kandang agar bau tidak menyebar ke permukiman. Namun, hingga kini kondisi tersebut dinilai belum berubah.
"Pemilik sempat berjanji akan lebih rutin membersihkan kandang, tetapi kenyataannya bau justru semakin menyengat," ujarnya.
Karena persoalan tak kunjung selesai, warga kemudian mengajukan surat pengaduan kepada Pemerintah Desa Rimbo Panjang. Surat tersebut berisi permintaan agar kandang ditutup dan telah dilengkapi tanda tangan warga yang terdampak.
Namun, hingga kini warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah desa.
"Kami sudah menyampaikan surat ke kantor desa, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami kecewa karena Kepala Desa terkesan lamban menangani persoalan ini. Yang kami inginkan hanya mempertemukan warga, pemerintah desa, dan pemilik kandang agar ada solusi," kata Idon.
Keluhan serupa disampaikan warga Perumahan Fath Residence, Ridiyan. Ia mengaku turut mengantarkan surat pengaduan ke kantor desa, namun hingga kini belum ada perkembangan.
"Harapan kami, pihak desa memfasilitasi pertemuan dengan pemilik kandang untuk mencari solusi. Tuntutan warga tetap sama, yaitu kandang tersebut ditutup," ujarnya.
Ridiyan juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, bau dari kandang telah mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga.
"Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar maupun Provinsi Riau segera turun ke lokasi untuk meninjau kondisi ini dan mengambil langkah penyelesaian," harapnya.
Dia ingin masalah ini segera diselesaikan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal, saat dikonfirmasi terkait keluhan warga dan dugaan lambannya penanganan persoalan tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Editor :Helmi