Polrinews
Polda Riau Gerebek Gudang Narkoba, 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit I bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Kombes Putu, Jumat 24 Juli 2026.
Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah narkotika.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor," ungkap Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi otak di balik jaringan tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor :Helmi