Polrinews
Polda Riau Bongkar Ribuan Liter Pertalite dan Solar di 'Mainkan' 3 Mafia BBM
Barang Bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kasus itu polisi menetapkan tiga orang tersangka serta menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM dan ribuan liter Pertalite dan Bio Solar yang diduga diselewengkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," tegas Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil dilapangan, Teddy mengatakan penyidik melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan menangkap enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara Km 13, Kecamatan Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Menurut Teddy, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.
Segel kompartemen tangki dibuka menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas Teddy.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 2.010 liter BBM jenis Pertalite yang terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 630 liter BBM jenis Bio Solar yang terdiri dari dua drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga berasal dari transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Teddy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara tegas.
Editor :Helmi