Polrinews
Bakar Sarana PETI, Polda Riau Tegas Berantas Aktivitas Ilegal di Kuansing
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, aparat tetap melaksanakan penertiban hingga seluruh peralatan tambang ilegal berhasil dimusnahkan.
Operasi gabungan tersebut digelar pada Senin (27/7/2026) di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat tiba di lokasi, personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, dan unsur pemerintah kecamatan mendapat upaya penghadangan dari sejumlah warga.
Dalam operasi itu, petugas memusnahkan seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali.
Peralatan yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, serta dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak ekosistem.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Ade Kuncoro, Selasa 28 Juli 2026.
Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Hasil pengecekan tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan yang beroperasi. Meski demikian, petugas menemukan bekas lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai area pertambangan ilegal dan akan tetap menjadi sasaran pengawasan.
Ade Kuncoro menegaskan, Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum di seluruh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
Melalui program Green Policing, Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi ekosistem, menjaga sumber daya alam, dan memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.
Editor :Helmi