Polrinews
Grebek Rumah Seorang Pengedar di Durian, Polisi Buru Pemasok 24,23 gram Sabu
Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AG (35) diamankan setelah diduga terlibat sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan AG di sebuah rumah di Jalan Durian. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 24,23 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah dompet berwarna merah muda (pink).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG," ujar Noki, Senin 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat diinterogasi, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ED. Identitas pemasok itu kini masih didalami dan menjadi target pengembangan penyidikan.
"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki Loviko.
Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan, pihaknya masih terus kembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor :Helmi