Polrinews
KPK Segel Kantor Bupati Kuansing, 10 Orang Diamankan Terkait Suap Jabatan
SIGAPNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta yang diduga terkait perkara suap jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan di wilayah Kuansing.
"Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya, Rabu 1 Juli 2026.
Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang dari unsur keluarga pengadilan negeri.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa bukti elektronik (BBE) transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan.
Namun, KPK belum merinci jabatan yang dimaksud maupun identitas para pihak yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Seiring dengan operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kantor Bupati Kuantan Singingi.
Ruangan yang dipasangi garis merah bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" antara lain ruang kerja Bupati, ruang rapat pimpinan, ruang kerja Wakil Bupati Muhklisin, ruang Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta ruang Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah.
Akses menuju ruang kerja Bupati ditutup sepenuhnya selama proses penyegelan berlangsung. Tim penyidik membatasi aktivitas keluar-masuk di area tersebut sambil melakukan pengumpulan dokumen dan barang bukti dari sejumlah ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan.
Di tengah berlangsungnya kegiatan penyidikan, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, tidak terlihat berada di kantor.
Hingga Selasa sore, keberadaannya belum diketahui dan belum ada keterangan resmi mengenai posisinya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengimbau Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah (Sekda) agar bersikap kooperatif serta segera menyerahkan diri guna mempermudah proses penegakan hukum.
Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing memilih enggan memberikan komentar terkait kegiatan KPK.
Meski suasana perkantoran tampak dijaga ketat, pelayanan kepada masyarakat dilaporkan tetap berjalan normal.
Seluruh pihak yang telah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai detail perkara maupun alasan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Editor :Helmi