Polrinews
Sidang Tipikor, JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
SIGAPNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan dalam bacaan tuntutan hukuman penjara kepada Abdul Wahid Gubernur Riau nonaktif di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026, berlangsung sengit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan dari terdakwa lainnya Kadia PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani M. Nursalam.
Hal ini disampaikan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak usai membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di depan Hakim Pengadilan.
"Pada hari ini kami tim JPU membacakan tiga tuntutan terhadap tiga orang. Yang pertama adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kedua Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan yang ketiga tenaga ahli Dani M. Nursalam," ujar Meyer.
Menurut Mayer, tuntutan terhadap Abdul Wahid dibuat lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya karena dinilai memiliki lebih banyak faktor yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bukan tanpa alasan. Seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang dihadirkan, serta pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan maupun meringankan setiap terdakwa," kata Mayer.
Mayer menegaskan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Abdul Wahid lebih banyak sehingga tuntutannya juga menjadi lebih berat.
"Hal-hal yang memberatkan Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak menerangkan yang sejujurnya," lanjut Meyer.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan bagi Abdul Wahid adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Sedangkan satu-satunya yang meringankan Abdul Wahid adalah belum pernah dihukum," tambahnya.
Atas dasar itu, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
"Inilah pertimbangan-pertimbangan sehingga Abdul Wahid tuntutannya lebih besar yakni 8,5 tahun dan denda Rp500 juta, begitu juga uang pengganti Rp1,45 miliar," katanya.
Sementara itu terdakwa M. Arief Setiawan selaku Kadis PUPR dijatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun terdakwa Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena berstatus sebagai saksi mahkota.
Editor :Helmi