Polrinews
Sidang Perdana Marjani Terkait Gugatan PMH Dimulai 7 Mei 2026
SIGAPNEWS.CO.ID - Tim Advokat Marjani (TAM) menyiapkan surat ke PPATK sekaligus membantah tudingan aliran dana ilegal dalam kasus yang tengah disidik KPK, serta mendorong konfrontasi dengan pihak terkait.
"Gugatan PMH sendiri telah terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pbr dan akan mulai disidangkan pada 7 Mei 2026," kata Ahmad Yusuf Ketua TAM, Sabtu 18 April 2026.
Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana ilegal sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
Saat ini, TAM juga tengah menyiapkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat langkah hukum dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Yusuf, menyatakan bahwa Marjani bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan selalu memenuhi panggilan sejak 7 April 2026 tanpa mangkir.
Terkait tudingan aliran dana dari DMN, MAS, dan pihak lain, Yusuf menegaskan bahwa kliennya hanya memegang dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau sesuai aturan, dan jumlahnya tidak pernah mencapai Rp650 juta seperti yang beredar.
Selain membantah adanya “dana hantu”, TAM juga mendesak KPK untuk segera melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Editor :Helmi