Polrinews
13 Orang Pesta Narkoba Jalani Rehap, BNN : Jika Barang Bukti Lebih 5 Gram Dihukum
Kepala BNN Pekanbaru Kombes Wawan
SIGAPNEWS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) melakukan assessment terhadap sejumlah tersangka kasus narkotika guna menentukan tindak lanjut penanganan hukum maupun rehabilitasi.
Ketua Tim Assessment Terpadu menjelaskan, sebenarnya jumlah tersangka yang dilakukan penanganan bukan hanya 13 orang.
Namun terdapat tiga tersangka lain yang diproses dalam berkas berbeda dan juga telah mengikuti assessment.
“Rangkaian assessment yang diajukan ke BNN Pekanbaru terdiri dari 13 orang. Ada juga tiga orang lainnya, tetapi berada dalam berkas yang berbeda dan sudah mengikuti assessment,” jelasnya, Kepala BNN Pekanbaru Kombes Wawan, Kamis 28 Mai 2026.
Ia menerangkan, Tim Assessment Terpadu BNN Pekanbaru terdiri dari dua unsur utama, yakni tim hukum dan tim medis.
Tim hukum melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta penyidik BNN Pekanbaru. Tim ini bertugas mengkaji dan mempelajari keterangan para tersangka untuk menentukan apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
“Fungsi tim hukum adalah menilai apakah tersangka terlibat jaringan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, tim medis terdiri dari dua dokter, yakni dokter dari BNN Pekanbaru dan dokter dari BNN Provinsi Riau.
Tim medis bertugas menilai tingkat penggunaan narkotika oleh tersangka, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Hasil penilaian medis tersebut nantinya menjadi dasar penentuan bentuk rehabilitasi, apakah rawat jalan atau rawat inap.
“Yang menentukan rawat inap atau rawat jalan adalah tim medis. Sedangkan tim hukum mengkaji keterlibatan tersangka dalam jaringan,” ujarnya.
Dari assessment yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB terhadap 15 tersangka, tim memaparkan hasil awal salah satunya terhadap tersangka berinisial FR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FR dinyatakan positif menggunakan ganja dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa ganja seberat 9,86 gram dan ekstasi seberat 7,76 gram.
Meski hasil kajian Tim Assessment Terpadu menyatakan FR tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, namun jumlah barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Batas maksimal barang bukti dalam ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 adalah 5 gram akan dilakukan rehap. Sedangkan barang bukti yang dimiliki FR melebihi ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Hasil akhir assessment gabungan antara tim hukum dan tim medis nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah para tersangka akan melanjutkan proses penyidikan atau direkomendasikan menjalani rehabilitasi berupa rawat jalan maupun rawat inap.
Sebelumnya, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan POM TNI gelar razia disejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Hasil razia petugas mendapati 13 orang pengunjung hiburan malam bersama barang bukti narkotika.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak 13 orang pengunjung diamankan karena hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Berdasarkan informasi di lapangan, dari 13 orang yang diamankan tersebut, salah satunya diduga merupakan anak pejabat di Pelalawan Provinsi Riau.
Adapun inisial mereka yakni KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), IMF (22), MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), ALS (23), dan AF (21).
Dalam pemberitaan sebelumnya, media online banyak menyebutkan para pengunjung yang diamankan terdapat satu orang merupakan anak pejabat nomor satu di Kabupaten Pelalawan (Bupati).
Editor :Helmi