Polrinews
Polda Riau Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Ilegal Disita
Barang bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Sub Direktorat IV (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar, yang menyasar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang sopir truk berinisial AS diamankan saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi, melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Kayu hasil olahan, disinyalir berasal dari kawasan hutan konservasi penting di Bumi Lancang Kuning.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.
Hal ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, terkait dengan pelestarian alam dan lingkungan.
Dalam hal ini, jajaran Polda Riau tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon, namun juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Lanjut Kombes Ade, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.
Kombes Ade menyebut, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” lanjut Ade.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan.
AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya.
Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut.
Editor :Helmi