Polrinews
Perusakan Mangrove 2 Cukong jadi Tersangka, Polisi Dalami Jaringan Ekspor Ilegal ke Malaysia
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus praktik pengrusakan hutan Mangrove diwilayah pesisir Kepulauan Meranti Provinsi Riau, menemukan titik terang. Polda Riau berhasil menangkap sejumlah pelakunya serta barang buktinya.
Proses penanganan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan menetapkan tiga orang tersangka inisial BC dan AW masing - masing sebagai pemilik dapur arang, sementara SA sebagai nahkoda kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan tiga orang tersangka telah ditahan bersama barang bukti kejahatannya, Rabu 6 Mai 2026.
"Dua tersangka BC dan AW sebagai pemilik dapur arang. Satunya lagi SA sebagai nahkoda kapal mengangkut arang ke tujuan," ungkap Ade.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kapal KM Al dan 2 yang tengah memuat ratusan karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Ade.
Dari temuan itu dilakukan pengembangan mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka BC di Desa Sesap dan AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dilokasi dapur arang tersebut, polisi menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu Mangrove siap produksi.
"Total semuanya barang bukti yang disita sebanyak 3.000 karung arang bakau dengan beratnya 100 ton. Selain itu temukan bahan baku puluhan kubik kayu mangrove sekitar Dapur Arang milik kedua tersangka," terang Ade.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Ade mengatakan aktifitas ilegal itu diketahui telang beroperasi selama kurang lebih 2 sampai 3 tahun.
“Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia. Kita juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalamnya," pungkas Ade.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat hingga sampai ketelinga Kapolda Riau, Irjen Herry. Saat pengecekan lokasi, Kapolda yang menemukan tanda adanya kegiatan ilegal pengerusakan hutan Mangrove.
Kapolda Riau mengatakan menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh adanya keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan.
"Menjaga mangrove merupakan bagian dari komitmen “Green Policing” dalam melindungi kelestarian lingkungan. Merusak mangrove dinilai merusak ekosistem pesisir dan mengancam masa depan," tegas Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor :Helmi