Polrinews
Wanita Eks Finalis Putri Riau Jadi Tersangka, Praktik Medis Ilegal
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang mengejutkan publik.
Seorang perempuan berinisial JRF, yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan kecantikan terhadap pasien di klinik miliknya.
“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan. Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius bagi para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Bukannya mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.
Akibatnya, korban mengalami luka bernanah, pembengkakan parah, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.
Lebih parah lagi, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik mengungkap, jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban dengan berbagai tingkat kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025, dengan menawarkan berbagai tindakan estetika berbiaya tinggi.
Untuk satu prosedur, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta. Ironisnya, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran atau kesehatan.
Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Diduga tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri terhadap kliennya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Pada 28 April 2026, status JRF ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan atau kecantikan,” tutup Kombes Ade.
Editor :Helmi