Polrinews
39 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ditahan, Polda Riau Sita 41 ton Solar Ilegal
Barang Bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia energi, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dan menyita puluhan ton BBM ilegal.
Selama dua pekan, total penindakan yang dilakukan Polda Riau mencapai 21 kasus yang berhasil diungkap dengan 39 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Bumi Lancang Kuning.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja dan kepolisian resor di jajaran Polda Riau.
Di antaranya Ditreskrimsus dengan 6 kasus dan 12 tersangka, Polres Kuansing 3 kasus, Polres Inhu 2 kasus, serta beberapa Polres lainnya seperti Rohil, Dumai, Inhil, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rohul, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, dengan jumlah paling mencolok berupa BBM bersubsidi jenis solar.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil R4/R6 sebanyak 18 unit, kapal 2 unit, Bio Solar sebanyak 41.217 liter (sekitar 41 ton), serta Pertalite 1.748 liter.
Selain itu, turut diamankan LPG 3 Kg sebanyak 194 tabung dan LPG 12 Kg sebanyak 55 tabung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah serius dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegas Ade saat diwawancarai awak media Rabu 22 April 2026.
Selain penindakan hukum, Polda Riau juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU.
Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar pihak SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga berkordinasi dengan Patra niaga dan Hiswana migas. Jadi memang upaya pencegahan ini kami lakukan dengan kolaboratif dengan pihak terkait,” ungkap Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Polda Riau, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.
Editor :Helmi