Polrinews
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu 1,83 Gram di Mandau
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Terduga pelaku berinisial AN (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seberat 1,83 gram sabu.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal di lokasi.
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diakui milik pelaku," ujarnya, Sabtu 18 April 2026.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AC, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026).
Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pemberkasan perkara.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta Operasi Antik 2026 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.
Editor :Helmi