Polrinews
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Pekanbaru
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Kami menerima informasi akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin 30 Maret 2026.
Namun, pada tahap awal, petugas belum menemukan tanda-tanda keberadaan barang tersebut.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim kembali menerima informasi lanjutan bahwa barang haram itu telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran ke arah Pekanbaru dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang mencurigakan, yang membawa barang berukuran besar menggunakan sepeda motor.
Keduanya terlihat membawa satu kardus dan dua tas ransel besar, serta sempat berputar-putar di kawasan Jalan Sudirman.
Petugas kemudian mengikuti pergerakan keduanya hingga masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Saat diduga akan melakukan transaksi, keduanya langsung diamankan.
“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial YA dan DPG beserta barang bukti yang dibawa,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 tas besar berisi 7 bungkus plastik diduga sabu.
Dan 8 bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat 40 bungkus kecil serta 146 butir pil. Satu kardus berisi 8 bungkus besar diduga sabu. Total semua 16,3 kg sabu dan 40.147 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka DPG diketahui berperan sebagai penerima barang, sementara barang tersebut dikirim dari Bengkalis untuk diedarkan di Pekanbaru.
Seluruh barang bukti kemudian dilakukan uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh barang bukti positif methamphetamine,” tegas AKP Tidar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor :Helmi