Polrinews
Kasus Kalapas Pekanbaru di Peras, Ternyata Uang 5 juta Untuk Hapus Berita Jaringan Narkoba di Sel
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat seorang oknum wartawan di Pekanbaru tidak sekadar membuka praktik “jual beli pemberitaan”.
Lebih dari itu, peristiwa ini justru menyeret dua sisi sekaligus ke ruang sorotan diantaranya integritas insan pers dan kredibilitas lembaga pemasyarakatan.
Seorang pria berinisial KS alias Edi Lelek diamankan aparat kepolisian saat diduga menerima uang cash Rp5 juta di sebuah kafe pada Kamis (19/3/2026), kemarin.
Dari informasi yang didapat uang tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan untuk menurunkan pemberitaan terkait isu sensitif di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Namun, di balik penangkapan itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam apakah ini sekadar pemerasan, atau respons terhadap sesuatu yang memang ingin ditutup?
Dari klarifikasi ke negosiasi, kasus ini bermula dari beredarnya konten viral yang menyinggung dugaan adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Itu tersebut bukan hal baru, tetapi kembali mencuat dengan narasi yang lebih tajam dan menyasar langsung pimpinan lapas.
Tak lama setelah itu, komunikasi terjadi. Awalnya dalam bentuk klarifikasi, namun kemudian berkembang menjadi negosiasi.
Kalau memang berita itu tidak benar, seharusnya diluruskan secara terbuka, bukan diselesaikan dengan transaksi diam-diam.
Di sinilah garis batas mulai kabur antara hak publik untuk tahu, dan upaya meredam informasi.
Penangkapan terhadap KS memang menunjukkan adanya dugaan praktik pemerasan. Namun sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan tunggal.
Fenomena ‘main berita’ seperti ini bukan rahasia lagi. Yang jadi soal, kenapa selalu ada ruang untuk itu terjadi?.
Praktik meminta imbalan untuk menghapus atau menahan publikasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.
Di sisi lain, langkah pihak lapas yang memilih jalur “penyelesaian langsung” juga memunculkan tanda tanya.
Jika pemberitaan yang beredar dianggap tidak benar, mekanisme klarifikasi terbuka atau hak jawab seharusnya menjadi langkah utama.
Namun fakta bahwa terjadi kesepakatan pemberian uang meski dalam konteks penjebakan memunculkan persepsi lain di publik.
Kalau tidak ada yang perlu ditutupi, kenapa harus sampai ada pembicaraan soal ‘take down’ dengan imbalan?.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bayang-bayang yang sulit dihindari. Isu besar yang belum terjawab kasus ini seolah berhenti pada penangkapan.
Namun substansi awalnya—dugaan adanya jaringan narkoba di dalam lapas—belum benar-benar terjawab ke publik.
Apakah isu tersebut sepenuhnya tidak berdasar, atau justru tenggelam di tengah kasus pemerasan. Di titik ini, publik dihadapkan pada dua kemungkinan yang sama-sama mengkhawatirkan.
informasi yang sengaja dimanfaatkan untuk tekanan, atau kebenaran yang tidak pernah benar-benar dibuka.
Antara Fakta, Tekanan, dan Kepentingan peristiwa ini memperlihatkan bagaimana informasi dapat berubah menjadi alat tawar-menawar ketika bertemu dengan kepentingan.
Oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan profesinya jelas harus diproses hukum. Namun di saat yang sama, transparansi dari pihak lapas juga menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang salah, tapi soal bagaimana sistem membiarkan ruang abu-abu ini terus ada.
Ketika uang berpindah tangan untuk menentukan nasib sebuah berita, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga kebenaran itu sendiri.
Kasus ini mungkin akan berakhir di meja hijau. Namun pertanyaan besarnya masih menggantung apakah yang sedang dibungkam adalah pemerasan-atau justru informasi?
Sebelumnya, Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo melalui keterangan internal menyebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dengan Nomor: LP/126/III/2026 yang dibuat oleh Joprisandi Mangaratuah Sinaga, seorang PNS.
“Pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan dalih ‘ucapan terima kasih’ agar berita yang dinilai tidak benar dapat dihapus,” ungkap Kapolsek, Sabtu 20 Maret 2026.
Kejadiannya bermula pihak Lapas menerima informasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan warga binaan dalam jaringan narkoba.
Tak lama kemudian, Kepala Lapas Pekanbaru menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang mempertanyakan kebenaran isu tersebut sekaligus menyinggung dugaan setoran ilegal.
Menindaklanjuti hal itu, pelapor kemudian menelusuri pemilik nomor tersebut dan diketahui mengarah kepada tersangka, yang disebut sebagai wartawan media online.
Pelapor kemudian meminta agar berita tersebut diturunkan (take down). Namun, tersangka diduga meminta imbalan uang sebagai syarat penghapusan berita.
Keduanya lalu sepakat bertemu di Café Zaki. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, dengan janji tambahan Rp10 juta setelah berita dihapus.
Penangkapan di Lokasi polisi yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung bergerak ke lokasi. Saat transaksi berlangsung, petugas mendapati tersangka menerima uang dari pelapor.
“Pelaku langsung diamankan di tempat kejadian beserta barang bukti,” sebut Kapolsek.
Barang bukti yang disita uang tunai Rp5 juta dalam amplop cokelat dan Satu unit handphone Oppo A92.
Editor :Helmi