Polrinews
Hasil Test Urine ada 3 Polisi Positif Narkoba, Kapolda : Tidak Ada Ampun
Kapolda Riau Irjen Pol Herry
SIGAPNEWS.CO.ID - Integritas aparat kembali diuji. Tes urine mendadak yang digelar serentak oleh Polda Riau dan seluruh jajaran mengungkap fakta mengejutkan, tiga personel polisi dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan kini terancam sanksi etik berat hingga pemecatan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membersihkan institusi dari ancaman narkoba, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar, bahkan di dalam tubuh kepolisian sendiri.
Tes urine dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Senin pagi (23/2/2026), mencakup seluruh jajaran, mulai dari Kapolda, Wakapolda, Pejabat Utama, Kapolres, hingga personel di tingkat Polsek.
Pelaksanaan ini merupakan perintah langsung pimpinan Polri dan menjadi bagian dari pengawasan melekat sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Hasilnya tiga personel positif diantaranya satu di tingkat Polda Riau, satu personel positif di Polres Dumai dan satu personel positif di Polres Pelalawan.
"Total tiga personel dinyatakan positif menggunakan methamphetamine (sabu). Tidak ada ampun," tegas Kapolda.
Ia menegaskan bahwa tes urine ini merupakan bagian dari pengawasan internal berkelanjutan melalui fungsi pengawasan dan pengamanan internal.
“Pelaksanaan tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal yang terus dilakukan untuk memastikan seluruh anggota bersih. Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti terlibat narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu, baik terhadap pengguna maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Ketiga personel yang terbukti positif akan menjalani proses pemeriksaan oleh fungsi pengamanan internal hingga Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
Penempatan khusus (patsus)
Demosi jabatan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan institusi.
“Polda Riau tidak main-main. Jika ada anggota yang melanggar, pasti diproses dan disampaikan secara terbuka. Ini bukti pengawasan berjalan nyata,” ujarnya.
Tes urine mendadak ini bukan hanya langkah penindakan, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga dilakukan tanpa kompromi di dalam tubuh institusi kepolisian sendiri.
"Pesannya jelas: siapa pun yang terlibat narkoba, siap-siap tersingkir," pungkas Kabid.
Editor :Helmi