Polrinews
Polisi Ciduk Dendi, Jual 21 Butir Ekstasi di RTH Kota Pekanbaru
Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Dendi diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sudirman, kemaren.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangannya sebanyak 21 butir pil ekstasi dari berbagai merek.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Kita menerima adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Informasi tersebut ditindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujar Kompol Jacub, Senin 9 Febuari 2026.
Setelah melakukan pengintaian, petugas melaksanakan teknik undercover buy. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link warna biru yang berada dalam genggaman tangan pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung serta satu kunci kamar kos.
“Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan petugas keamanan setempat, tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku,” jelasnya.
Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 21 butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang lainnya berinisial A dan W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta pengejaran,” tegas Kompol Jacub.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Helmi