Polrinews
Polisi Tangkap Jaringan Narkoba di Inhu, Dua Pelaku Oknum PNS dan P3K
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Polres Inhu tangkap empat orang pelaku sindikat jaringan narkoba diwilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dua diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga P3K paruh waktu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika diwilayah Rengat.
"Pelaku ditangkap ditiga lokasi yang berbeda, dua pelaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga P3K paruh waktu," ungkap Misran, Minggu 1 Febuari 2026.
Pelaku yang diamankan berinisial RSH alias Itang (46) yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan kasus dan dengan cepat menemukan pelaku inisial MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.
"Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52)," sambungnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir.
Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegasnya.
Editor :Helmi