Polrinews
Parah, Polisi Tangkap Oknum PNS Jual Sabu di Inhu
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Miris, seorang pria bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Oknum ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu.
Oknum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut, Kamis 22 Januari 2026.
Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram," kata Misran.
Selain Rudi, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.
"Dari tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba," sambungnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor :Helmi